Guru dan Dosen, Penerima Tunjangan Profesi Terancam Akan Dihentikan
31 Maret 2009 at 11:20 9 komentar
Departemen Keuangan Tunggu Perpres
Hari ini muncul berita yang sangat mengejutkan para guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi. Tunjangan yang selama ini telah diterima sejak dinyatakan lulus sertifikasi kini terancam akan dihentikan. Hal ini akan membuat pusing bagi para guru dan dosen, yang telah menerima tunjangan profesi. Mereka bakal mengembalikan dana yang sudah diterima ini dengan cara dipotong gajinya setiap bulan (dicicil). Alasanya tunjangan jabatan profesi ini belum disahkan dasar hukumnya yaitu PP atau Peraturan Presiden. Artinya, pengaturan masalah tunjangan profesi guru dan dosen ini masih tersandung masalah, baik masalah teknis di lapangan, keuangan negara yang terbatas, masalah objektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan sertifikasi itu sendiri.
Baca berita selengkapnya di sini
Entry filed under: Pendidikan. Tags: Artikel, berita, Blog Indonesia, Guru, opini, Pembelajaran, Pendidikan, Pendidikan Indonesia, Tarmizi Ramadhan, Umum.
9 Komentar Add your own
Tinggalkan komentar
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed
1. tri | 31 Maret 2009 pukul 12:10
ternyata semakin banyak baca berita, kita semakin dipusingkan dengan aturan aturan yang ‘blur’. namun, apapun kenyataannya, InsyaAllah rekan rekan pendidik tetap pada komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik bagi para peserta didik. tugas kita memang tidak ringan, namun masa depan gemilang tampak dalam pandangan. amin…
2. 118clip.com | 20 Mei 2009 pukul 23:58
thank you
3. Pasang Iklan Gratis | 7 Oktober 2009 pukul 8:34
waduh.. kacau ne…
4. adek | 25 Oktober 2009 pukul 12:12
Itulah nasib guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ya. Semoga mendiknas yang baru dapat memberikan angin segar kepada para guru ya 🙂
5. Pak Uut | 13 Februari 2010 pukul 10:01
Ternyata yang dikawatirkan ternyata ndak oke, Alhamdullilah Alloh masih membela orang yang masih punya hati nurani. Hidup guru.
6. rido | 5 Juli 2010 pukul 11:31
mantappppppppp
7. rido | 5 Juli 2010 pukul 11:32
bleh lah
8. Zia Ade | 16 April 2011 pukul 6:27
nggak apalah namanya aturan , mau gimana lagi …. demo ?
dewan……………. guru demo nuntut ………….
apa itu yang namanya demokrasi ,
9. Zia Ade | 16 April 2011 pukul 6:31
tolong tulis yang dimaksud demokrasi yang berdasar pancasila yang sebenarnya,